Penertiban Angkutan Tambang di Gresik, Dishub Tegur Sopir Tambang Tanpa Penutup Bak

Liputanjatim.com – Gencarkan giat penertiban dan pengawasan, Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik sisir angkutan material tambang tanpa penutup (terpal) di desa Doudo, Kecamatan Panceng, kabupaten Gresik.

Beroperasinya sopir truk bermuatan material tambang (galian C) tanpa bak penutup ini disinyalir mampu membahayakan pengguna jalan hingga berujung kecelakaan. Selain itu, atas tindakan tersebut juga masuk kedalam pelanggaran pasal 307 Undang-Undang LLAJ No.22 tahun 2009 tentang tata cara bermuatan.

Untuk itu, dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Gresik Irfak, bahwa pihaknya kini tidak henti-henti untuk terus melaksanakan giat penertiban dan pengawasan.

“Iya, hari ini kami mengerahkan sebanyak 6 anggota, tujuannya untuk penertiban sekaligus pemasangan rambu larangan dan rambu informasi terkait jam operasional,” kata Irfak saat dikonfirmasi Liputanjatimcom, Rabu (10/0822).

Dengan bertempat di desa Doudo, Kecamatan Panceng, Gresik, tepatnya di area pintu akses keluar kendaraan tambang galian C itu, pihak Dishub Gresik berhasil menjaring sebanyak 4 pelanggar.

“Ada 4 sopir tambang yang melanggar (tanpa penutup bak), dengan rincian; 1 tronton dan 3 engkel, untuk engkel ini milik penduduk kampung sendiri. Sedangkan sisanya kami dapati sudah tertib menggunakan penutup bak,” ungkap Irfak.

Sementara itu, Kepala Dishub Gresik Tarso Sagito turut menjelaskan, keberadaan sopir tambang dengan bak terbuka ini dinilai sangat meresahkan. Meski demikian, Dishub tidak memiliki wewenang untuk memberikan pemberatan sanksi kepada pihak sopir yang telah melanggar.

“Dishub memiliki tugas, yaitu sebatas persuasif pemahaman aturan kepada pihak perusahaan maupun pihak pengendara. Untuk penindakan sanksi tegas, itu dari pihak kepolisian terkait,” tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here