Tersangkut Kasus Penistaan Agama, Anggota Dewan Fraksi Nasdem Gresik Resmi Ditahan

Liputanjatim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nur Hudi Didin Arianto yang terlibat Kasus Penistaan Agama di Gresik akhirnya resmi ditahan oleh SatReskrim Polres Gresik, Senin (18/07/22).

Sebelumnya, Nur Hudi Didin Arianto sempat mangkir dalam panggilan yang pertama dari pihak kepolisian Gresik untuk pemeriksaan. Namun pada panggilan ke 2, Hudi telah memenuhi panggilan tersebut dengan turut didampingi Kuasa Hukum dan Putranya.

Melalui pemeriksaan di Ruang Unit 1 Kepolisian Resort (Polres) Gresik, Hudi yang mengenakan pakaian Ungu dengan rambut panjang diikat itu disuguhi sebanyak 35 pertanyaan, guna proses pemeriksaan atas Kasus Penistaan Agama yang terjadi pada Minggu (05/06/22) bulan lalu.

Setelah berlangsung selama 5 jam lebih dalam melakukan proses penyidikan, Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengkonfirmasi, bahwa tersangka Nur Hudi Didin Arianto telah resmi pindah status menjadi tahanan.

“Iya mas, usai diperiksa tersangka Hudi hari ini telah resmi ditahan,” kata Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada wartawan liputanjatim.com.

Perlu diketahui, Nur Hudi Didin Arianto sendiri merupakan satu diantara empat orang tersangka dalam kasus penistaan agama di Gresik.

Untuk itu, dari 4 tersangka yaitu; Arif Saifullah, Saiful Arif, Sutrisno, dan Nur Hudi Didin Arianto dikenai pasal berbeda, sesuai dengan peran masing-masing.

Sebagai informasi, Arif Syaifullah selaku pemilik konten Sanggar Cipta Alam tersebut dikenai pasal 45a ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar, dan untuk tiga tersangka lain dijerat dengan Pasal 156 a KUHP tentang ‘Penistaan Agama’ dengan pidana penjara maksimal selama lima tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here