Mendes PDTT: Pos Jaga Desa Tetap Membutuhkan Peran Aktif Warga

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memberikan arahan pada acara Sosialisasi Prioritas Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa, serta Pendampingan Hukum (Legal Assistance) di Bandar Lampung, Kamis (16/6/2022). Foto: Wening/Kemendes PDTT

Liputanjatim.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan optimalisasi pemanfaatan dana desa membutuhkan peran serta semua pihak. Keberadaan Pos Jaga Desa hasil kerjasama Kemendes PDTT dan Kejaksaaan Agung tetap harus diimbangi peran aktif masyarakat.

“Kerjasama kemendes PDTT dengan Kejagung RI adalah bentuk pengawasan formal. Akan tetapi, peran serta masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa adalah hal paling penting,” ujar Abdul Halim Iskandar saat saat membuka kegiatan sosialisasi Prioritas Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa serta Pendampingan Hukum di Novotel Bandar Lampung, Kamis (16/6/2022).

Gus Halim-sapaan akrab Abdul Halim Iskandar-mengatakan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa  diperlukan penguatan fungsi pengawasan formal dan non formal. Menurutnya, kerjasama kemendes PDTT dengan Kejagung RI dalam bentuk Pos Jaga Desa adalah bentuk pengawasan formal.

“Sedangkan pengawasan informal adalah dalam bentuk peran aktif masyarakat dengan partisipasi aktif masyarakat dalam musyawarah desa dari perencanaan dan pemetaan kebutuhan desa hingga pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan pencapaian tujuan SDGs Desa,” katanya.

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini menegaskan jika optimalisasi pemanfaatan Dana Desa harus ditindak lanjuti dengan assistensi penggunaan dana desa hingga pengawasan dan pendampingan hukum dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan demikian penggunaan dana desa akan sesuai dengan kebijakan prioritas serta berdampak pada Peningkatan ekonomi warga desa dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di Desa. 

“Salah satu upaya yang dilakukan dalam kerjasama pengawalan Dana Desa dengan Kejaksaan RI, antara lain mengoptimalkan Pos Jaga Desa, mengoptimalkan pembinaan hukum dan peningkatan kapasitas Perangkat Desa serta pendampingan kepada perangkat desa,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris JAM Intelejen Kejaksaan Agung Ade Eddy Adhyaksa mengapresiasi kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan Kemendes PDTT sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung dan Mendes PDTT. Dalam hal ini, peran JAM Intelejen dalam pengawasan Dana Desa adalah berkaitan dengan upaya preventif pencegahan penyimpangan penggunaaan Dana Desa dengan melaksanakan penyuluhan hukum ke desa-desa serta sosialisasi ke Kepala Desa dan Perangkatnya.

“Kami juga sudah meluncurkan aplikasi Jaga Desa yang merupakan kerja sama Kejaksaan Agung dan Kemendes PDTT dalam rangka pengawasan penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa. Pengawasan ini akan memberi manfaat maksimal Dana Desa untuk penyelenggaraan pembangunan di desa ,” kata Ade.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi Prioritas Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa ini merupakan tindaklanjut dari kerja sama antara Kemendes PDTT dengan Kejaksaan Agung dalam rangka mengantisipasi penyimpangan pengelolaan dana desa. Selain pembentukan Pos Komando Bersama Jaga Desa, juga disepakati penggunaan system pengawasan yang berbasis teknologi informasi.

Turut hadir dalam acara itu Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, pejabat di lingkungan Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung, Perangkat Desa serta pendamping desa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here