Tak Dicantumkan di LKPJ 2021, Fraksi PDI Perjuangan Jatim Pertanyakan EBT

Berita Jatim
Foto Istimewa

Liputanjatim.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mempertanyakan analisis dan strategi khusus Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam mengembangkan bauran sumber Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Pasalnya, dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jatim tahun 2021 belum disampaikan.

Pernyataan ini sebagaimana dikatakan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Daniel Rohi, ketika menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terkait LKPJ Gubernur Jatim Tahun Anggaran (TA) 2021 di Gedung DPRD Jatim, Senin (4/4/2022).

“Dokumen LKPJ tahun 2021 belum menunjukkan analisis serta strategi khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengembangkan bauran sumber energi baru dan terbarukan di wilayah Provinsi Jawa Timur,” kata Daniel Rohi.

Bahkan, Daniel Rohi menerangkan, dalam operasionalisasi seluruh gedung perkantoran yang dimiliki Pemprov Jawa Timur beserta BUMD yang dikembangkan, tidak terdapat pula keberpihakan terhadap energi baru dan terbarukan (EBT).

Fraksi PDI Perjuangan berasumsi, beberapa pemaparan LKPJ Gubernur Jawa Timur tahun 2021 terkait energi panas bumi, cenderung merupakan perencanaan dari pemerintah pusat.

“Sedangkan sumber energi baru dan terbarukan seperti panas matahari (sel surya) dan energi arus air (microhydro) yang sangat dimungkinkan untuk diadopsi, ternyata tidak memperoleh perhatian yang cukup,” tegas Daniel Rohi.

Padahal, politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, berdasarkan pantauan dari BMKG, potensi iradiasi di wilayah Jawa Timur dalam menunjukkan tingkat lamanya penyinaran matahari memiliki rerata 74 persen. Bahkan, lamanya penyinaran matahari itu dalam waktu tertentu sanggup mencapai 100 persen.

Dia menilai, hal ini mengidikasikan bahwa potensi pemanfaatan panas matahari atau sel surya di Jawa Timur sebagai sumber energi, sangatlah potensial. “Sangat disayangkan jika potensi yang luar biasa tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik,” ujar dia.

Pada sektor lain, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim juga menyoroti mengenai Indeks Risiko Bencana (IRB) yang setiap tahunnya masuk klasifikasi tinggi pada empat kabupaten di Jawa Timur. Yakni, Kabupaten Trenggalek, Jember, Blitar dan Sumenep.

“Dalam dokumen LKPJ (Gubernur Jatim) tahun 2021, juga tidak tampak penjelasan tentang langkah-langkah strategik yang dirancang Pemprov Jatim untuk memperbaiki kondisi tersebut,” jelas dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here