DPRD Jatim Harap TPA Blitar Segera Direalisasikan

Berita Pemerintahan
Foto Istimewa

Liputanjatim.com – Komisi D DPRD Jawa Timur berharap agar pembangunan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) sampah di kabupaten Blitar segera direalisasikan. Karena itu Pemprov Jatim dan Pemkab Blitar harus meningkatkan koordinasi agar pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu tersebut segera dikebut agar bisa difungsikan secepatnya.

“Komunikasi antara kabupaten dan provinsi harus ditingkatkan agar pembangunan pengelolaan sampah secara terpadu tersebut segera direalisasikan secepatnya,” kata anggota komisi D Satib saat kunker ke kabupaten Blitar pada (15/2/2022).

Seperti diketahui, dalam Perda RTRW tahun 2012 disebutkan ada empat wilayah di Jawa Timur yang akan dijadikan tempat pengelolaan sampah terpadu yaitu kabupaten Blitar, kota Blitar, kabupaten Probolinggo dan kota Kediri.

Politisi asal fraksi partai Gerindra tersebut juga, berharap agar nanti TPA regional bisa melibatkan masyarakat agar berkontribusi dalam pengelolaan sampah sehingga bisa meningkatkan perekonomian mereka. “Skema retribusi dan bank sampah harus merumuskan ini. Dan masyarakat harus terlibat karena TPA harus memberikan ruang masyarakat ikut terlibat aktif,” pintanya.

Sementara itu dari hasil diskusi antara Komisi D DPRD Jawa Timur dan Pemkab Blitar disebutkan salah satu opsi pembangunan TPA terpadu di Blitar adalah dengan konsep sanitary landfield. Nantinya, limbah dari hasil pengolahan sampah bisa dijadikan untuk bahan bakar briket untuk pengganti batubara.
Menurut rencana TPA akan dibangun di atas lahan Perhutani Petak 111.

Lokasinya di perbatasan antara Pandanarum dan Wonotorto. Satib berharap,  dengan diselesaikannya revisi  Paraturan Daerah (Perda) pengelolaan sampah regional dari DPRD Jawa Timur nantinya akan mempercepat tindak lanjut pembangunan TPA di tiga wilayah tersebut, termasuk di kabupaten Blitar.

Saat ini ini komisi D DPRD Jatim  sedang mencari masukan dari berbagai kalangan untuk segera menyelesaikan Raperda tersebut menjadi sebuah Perda. Sehingga, nantinya bisa di lanjuti dengan mempercepat pembangunan TPA di ketiga wilayah tersebut.

Sementara itu Anggota Komisi D DPRD Jatim lainnya, Khofidah meminta kepada kabupaten/kota di Blitar serta provinsi Jatim harus memiliki semangat yang greget untuk menyelesaikan pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu ini. Sehingga permasalahan pembangunan pengelolaan sampah bisa terselesaikan.

“Setelah pertemuan ini. Komisi D DPRD Jatim akan melakukan FGD di lima Bakorwil untuk menyatukan persepsi bersama kabupaten/kota untuk menyelesaikan revisi perda Sampah Regional tersebut,”pungkas Khofidah politisi asal Fraksi PKB

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here