Liputanjatim.com – DPRD Jawa Timur mempertanyakan hasil evaluasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan APBD Jatim Tahun Anggaran 2022.
Sebab APBD Jatim 2022 yang disahkan 4 Desember lalu hingga saat ini masih belum ada kabar terkait evaluasinya.
Rohani Siswanto, Wakil Ketua Fraksi Gerindra Jatim mengakatakan, Pemerintah Provinsi Jatim harus mematuhi aturan yang sudah diberlakukan seperti Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019.
“Di dalam PP No 12 Tahun 2019 itu sudah jelas jelang rentang waktu kapan itu (APBD) harus diserahkan Kemendagri, disempurnakan DPRD dan sebagainya,” kata Rohani.
Rohani katakan, pihak DPRD Jatim butuh terkait hasi evaluasi APBD 2022. Sebab itu, pihaknya menekankan agar bagaimana antara eksekutif dan legislatif ini ke depan dapat bekerja sesuai roll regulasi dan perundang-undangan (UU).
Ia mengaku, Fraksi Gerindra akan terus mengawal proses tersebuk. Agar tercipta cek and balance di kepemerintahan kedepan.
“Kita tidak ada tendensi khusus atau apapun itu. Kami hanya ingin kemudian tata kerja kita cukuplah 2 tahun ini kita kerja seperti semaunya sendiri, membahas APBD di luar November, kemudian pembahasanya 7 hari. Kita semua ingin bekerja sesuai tataran regulasi yang ditetapkan, kita ingin koridor sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menjabarkan, dalam peraturan diatas sudah dengan jelas mengatakan bahwasanya Keputusan Menteri disampaikan kepada gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda provinsi tentang APBD.
“Sehingga apa yang kita lakukan, kalau kita menyepelekan segala di luar regulasi, bekerja semaunya sendiri, tentu masyarakat yang kena dampaknya dan kita tidak menginginkan itu,” tandasnya.