Liputanjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi mengungkap kejahatan modus ganjal ATM. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku.
Ketiga pelaku tersebut yakni FJS (28) dan CA (32), keduanya warga Desa Sukaraja Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupatan Ogan Komering Ulu Selatan – Sumatera Selatan. Dan AS (48) warga Desa Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor – Jawa Barat.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui sindikat pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM (lintas provinsi) sekitar awal tahun 2020. Dengan sasaran gerai ATM Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank CIMB Niaga.
Aksi mereka meliputi beberapa Provinsi diantaranya, 2 TKP di Mataram – Nusa Tenggara Barat, 1 TKP di Jombang – Jawa Timur, 2 TKP di Banyuwangi, 2 TKP di Kota Malang, 1 TKP di Kota Batu), 4 TKP di Bekasi, 3 TKP di Bogor) dan 1 TKP di DKI Jakarta.
“Tim Resmob Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah kota Malang. Pada hari minggu tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 09.30 Wib” ucap AKBP Nasrun, Selasa (14/12/2021).
Ketiganya diamankan saat berada dalam sebuah rumah di Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa alat ganjal mesin ATM beserta sarana yang digunakan pada saat di TKP.
“Pelaku FJS ini berperan sebagai eksekutor (kapten) dengan cara membagi tugas di lapangan. Dia memasang sticker nomor data call center palsu, memasang plat mika di slot kartu ATM dan mengambil kartu ATM korban setelah tertelan,” paparnya.
“Sedangkan pelaku AS dan CA berperan ketika kartu ATM korban saat menarik uang tertelan, kemudian berpura-pura menawarkan bantuan, selanjutnya mengarahkan untuk menghubungi call center palsu yang mereka pasang,” tambahnya.
Saat ditanya Kapolresta terkait awal mula melakukan kejahatan modus ganjal ATM, pelaku FJS mengaku belajar modus kejahatan tersebut dari temannya. Dia juga merupakan resedivis kasus penganiayaan 351.
“Saya sebelumnya pernah diproses hukum kasus pidana pasal 351, dan itu kenangan yang sangat berpengalaman,” ungkap FJS dengan polosnya.
Selain ketiga pelaku tersebut, Satreskrim juga telah menerbitkan DPO atas inisial YA dan RD. Keduanya berperan kerjasama dengan call center.
“Untuk di Banyuwangi, TKP nya di dua tempat, yaitu gerai mesin ATM Bank BRI depan Kodim Banyuwangi dengan total penarikan uang sebesar Rp. 10 juta rupiah, dan gerai mesin ATM Bank BNI depan Roxy Banyuwangi dengan total uang yang ditari sebesar Rp. 5,9 juta rupiah,” pungkasnya.
Dari para palaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol F-5856-FCT, satu unit sepeda motor Yamaha N-Nmax warna abu-abu nopol DK-5620-ABA, dua pasang plat nomor dengan nopol N-2360-FJS dan N-8060-JS.
Ditambah lagi, sebuah potongan gergaji besi, sebuah obeng, satu botol kecil lem merk dextone, satu gulung double tape, empat potongan plastic (dari bekas botol air minum aqua), empat buah kartu ATM Bank BRI, satu kartu ATM Bank BTN, satu kartu ATM Bank BNI, satu kartu ATM Bank Mandiri, tiga buah handphone merk Nokia, Samsung dan Redmi -7.
“Para pelaku kita jerat dengan UU ITE dan KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 363 KUHPidana atau pasal 378 KUHPidana,” tandasnya.