Demokrat Kubu Moeldoko Akan Ajukan Banding Usai Dirasa Putusan PTUN Janggal

Demokrat kubu Moeldoko

Liputanjatim.com – Kubu Demokrat Moeldoko menyatakan akan melakukan banding dan pengajuan kembali gugatan ke PTUN Jakarta. Hal ini dilakukan setelah keputusan Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat (PD) hasil KLB di Deli Serdang tidak diterima oleh PTUN Jakarta.

Juru bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menjelaskan, putusan majelis hakim PTUN Jakarta adalah gugatan tidak dapat diterima, atau dalam hukum disebut niet ontvankelijke atau N.O.

“Gugatan N.O. adalah sangat berbeda dengan gugatan ditolak. Gugatan disebut N.O. adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima,” ungkap Rahmad dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).

Untuk itu, menurut Rahmad, pihaknya akan melakukan dua langkah hukum. Salah satunya mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

“Oleh karena gugatan kami dinyatakan N.O. oleh majelis hakim PTUN Jakarta, maka terbuka dua langkah hukum. Pertama, memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta, atau kedua; melakukan upaya banding ke PT TUN Jakarta,” tambahnya.

Terkait putusan PTUN Jakarta, kubu Moeldoko menilai ada kejanggalan. Rahmad menjelaskan putusan PTUN Jakarta janggal karena yang digugat kubu Moeldoko adalah Surat Keputusan (SK) Kemenkumham.

“Pertama soal PTUN tidak berhak mengadili perkara karena dipandang oleh majelis hakim sebagai perkara internal partai. Padahal,pokok gugatan perkara adalah terkait SK Kemenkumham yang terkait erat dengan administrasi negara, dan itu bukan urusan internal partai,” papar Rahmad.

“Kedua, soal pengumuman hasil persidangan yang lebih dulu disampaikan kubu AHY kepada publik, jauh sebelum hasil tersebut diumumkan PTUN Jakarta kepada tim kuasa hukum Partai Demokrat KLB Deli Serdang, dan kepada publik melalui halaman website resmi Mahkamah Agung,” imbuhnya.

Selain itu, kubu Moeldoko menganggap ada kejanggalan terkait pengumuman putusan. Menurut Rahmad, PD kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memperoleh putusan dari situs Mahkamah Agung (MA) dan menyebarkan rilis soal putusannya pukul 10.00 WIB.

“Faktanya, tim kuasa hukum kami, setelah memeriksa laman website resmi Mahkamah Agung, pada pukul 10.00 WIB pagi sampai pukul 15.00 WIB sore, belum ada pengumuman tentang keputusan perkara gugatan dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT itu di laman website resmi Mahkamah Agung,” tutur Rahmad.

“Tim kuasa hukum kami baru melihat pengumuman tersebut muncul di laman website resmi Mahkamah Agung pada pukul 15.20 WIB, atau 5 jam 20 menit setelah kubu AHY mengumumkan ke media dan masyarakat Indonesia,” sambung dia.

Meski begitu, kubu Moeldoko tetap menghormati putusan PTUN Jakarta. Rahmad menuturkan tim kuasa hukum kubu Moeldoko saat ini belum menerima salinan putusan PTUN Jakarta.

“Walaupun kami melihat ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman tersebut, dan meskipun tim kuasa hukum kami belum menerima salinan putusan tersebut sampai saat ini, Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta,” tandas Rahmad.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here