Pemkot Surabaya akan Tindak Tegas Bagi RHU yang Melanggar Jam Operasional

Foto Istimewa

Liputanjatim.com – Pemerintah Kota Surabaya akan tindak tegas bagi pelaku usaha rekreasi hiburan umum (RHU) jika tidak mematuhi peraturan yang sudah disepakati Pemkot Surabaya. Yakni memlebihi jam operasional hingga pukul 24.00 wib.

“Ya langsung kita hentikan, kita diberikan teguran baik lisan maupun tertulis,” ujar Irvan Widyanto Kepala BPB Linmas Kota Surabaya. Rabu (27/10/2021).

Ketika mengulangi pelanggaran lagi, mantan Kasatpol PP Kota Surabaya ini menegaskan, tidak ada toleransi akan dikenakan kebijakan lain dari pemerintah

“Seperti terkait dengan penghentian dan sanksi penutupan sementara selama 4 bulan. Kita mintalah jangan sampai melebihi jam operasional,” tegas Irvan.

Sebelum diberi sanksi, ia menjelaskan, akan memberikan peringatan dahulu, karena menurutnya, sanksinya bertingkat dan berjenjang.

Kendati demikian, pengusaha RHU harus patuh terhadap kesepakatan yang ada. Karena, menurut ia, pihaknya sudah memberikan relaksasi dan apalagi jam operasional tidak seperti dahulu pukul 22.00 wib.

“Sekarang relaksasinya (buka) sampai pukul 24.00 wib. Istilane wes dikek”i ati ojo rego rempelo lah,” imbuhnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here