Liputanjatim.com – Komisi B DPRD Jawa Timur meminta pemerintah revisi PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang pembatasan Kegiatan usaha Kapal Perikanan.
Anggota Komisi B, Rohani Siswanto Menilai peraturan tersebut menurutnya merugikan nelayan. Ia mengakatan aksi turun jalan para nelayan dan pengusaha yang menolak Peraturan tersebut seharusnya diarahkan ke Gedung Grahadi Surabaya.
“Bukan turun di Probolinggo. Karena para nelayan ini tidak menyetujui atau menolak adanya Peraturan Pemerintah Pusat. Saya kawatir, yang membuat regulasi ini tidak mendengar,” kata Siswanto di DPRD Jatim, Senin (4/10/2021).
Ia menegaskan, pihaknya siap mengawal aspirasi masyarakat jika juga melakukan aksi di Gedung DPRD Jatim maupun Grahadi Surabaya.
“Biar semuanya mendengar. Karena ini kewenangan Pemerintah Pusat untuk mencabutnya. Kalau kewenangan Propinsi mungkin cukup di daerah ya, sehingga di dengar oleh Gubernur. Tapi ini pusat. Kita hanya menyerap aspirasi saja,” ungkap dia.
Apalagi masih kata Politisi Gerindra ini, Jawa Timur yang merupakan pusat Perikanan jangan sampai dirugikan. “Yang terpenting jangan sampai Jawa Timur dirugikan. Itu intinya. Kalau memang para nelayan itu merasa dirugikan gak apa-apa, demo itu sah kok,” sebutnya.