Gara-gara Istri Sering Digoda, Seorang Pria di Banyuwangi Nekat Bacok Tetangganya

Banyuwangi
Barang bukti pembacokan di Banyuwnagi.

Liputanjatim.com – Seorang pria nekat membacok tetangganya sendiri dengan celurit karena rasa cemburu. Korban mengalami luka parah di bagian kepalanya sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Pelaku bernama Denny Wahyu (25) nekat membacok Suprapto (44) yang merupakan tetangganya sendiri, lantaran istrinya sering digoda. Peristiwa itu terjadi di Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.

Kapolsek Wongsorejo, Iptu Sudarso membenarkan aksi pembacokan tersebut. Motifnya, pelaku menemukan chat pribadi istri dengan korban. Dalam percakapan itu, korban sering mengajak istri pelaku janjian bertemu di luar rumah.

“Motif penganiayaan ini, dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku terhadap korban. Isteri pelaku ditengarai sering digoda korban, bahkan diajak keluar untuk ketemuan,” ujar Sudarso, Senin (4/10/2021).

Masih tak terima dengan perilaku korban, pelaku kemudian bergegas pulang untuk mengambil celurit di rumahnya. Niatan pelaku menghampiri kembali korban sempat dicegah oleh mertua pelaku. Sempat terjadi perebutan senjata tajam antara mertua dan menantu.

“Mertuanya sempat terluka tangannya. Tapi ya karena kalah usia akhirnya pelaku ini langsung lari ke rumah korban,” tambahnya.

Hingga akhirnya pelaku pun kembali bertemu korban di rumahnya. Korban yang mengetahui pelaku membawa senjata tajam, akhirnya membela diri dengan membawa kayu. Korban sempat memukul pelaku, tapi meleset. Sementara pelaku langsung menghujamkan celuritnya tepat di kepala korban. Beruntung warga sekitar langsung melerai duel tak seimbang ini, sehingga nyawa korban berhasil diselamatkan.

“Korban langsung dibawa ke klinik terdekat oleh warga akibat luka robek sepanjang 15 cm dengan dalam 5 cm di bagian kepalanya. Sementara pelaku pembacokan langsung melarikan diri,” tambahnya.

Hingga akhirnya, pelaku akhirnya menyerahkan diri, setelah kabur di rumah pamannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

“Pelaku menyerahkan diri dan saat ini sudah ditahan di Polsek,” Tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here