KPK Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Jual Beli jabatan di Kabupaten Probolinggo

Probolinggo
Ilustrasi KPK

Liputanjatim.com – Kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah di Probolinggo terus diproses. Kali ini KPK kembali memeriksa 4 saksi dari golongan pejabat Daerah.

Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut, empat orang saksi itu dimintai keterangan di Kantor Bupati Probolinggo pada Selasa (21/9).

Keempat saksi itu adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono; Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto dan ajudan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, Pitra Jaya Kusuma.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang bagi para ASN yang akan mendaftar untuk jabatan Pj Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo,” kata Fikri, Rabu (22/9/2021).

Hasan Aminuddin juga terjerat dalam kasus ini, dan KPK juga mencecar para saksi soal proses pelantikan para calon kades tersebut. Ali mengatakan pelantikan itu diperlukan persetujuan dari tersangka Hasan Aminuddin berupa paraf.

“Di samping itu juga mengenai usulan hingga pelantikan menjadi Pj Kepala Desa dimaksud harus mendapat persetujuan berupa paraf dari tersangka HA sebagai representasi dari tersangka PTS selaku Bupati,” tandasnya.

Diketahui, KPK kini telah menetapkan 22 tersangka atas kasus dugaan jual beli jebatan pj kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here