Ketua Fraksi PKB Jatim, Fauzan Fuadi : Kami Kawal Aspirasi Guru NU Tolak Cabut Dana BOS

Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Timur Fauzan Fuadi

Liputanjatim.com – Fraksi PKB DPRD Jawa Timur siap untuk mengawal aspirasi guru – guru NU di wilayah Jawa Timur menolak kebijakan pendidikakan yang merugikan siswa dan sekolah swasta. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Timur Fauzan Fuadi.

“Kami, Fraksi PKB siap mengawal aspirasi guru-guru NU di Jawa Timur sampai Permendikbud 6 Tahun 2021 di cabut,”ungkapnya saat ditemui di ruang kerja, Rabu (8/9/2021) Kantor DPRD Jawa Timur.

Menurut Fauzan, sikapnya tersebut juga sudah sesuai dengan sikap partai yang juga menolak dan meminta Permendikbud No 6 Tahun 2021 tersebut dicabut. Sebab, kebijakan pemberhentian dana BOS untuk sekolah yang hanya memiliki siswa di bawah 60 tersebut tidaklah adil dan terkesan diskriminatif.

“Kebijakan ini terkesan mengawabaikan hak-hak anak bangsa untuk mendapatkan pelayanan Pendidikan yang pada dasarnya telah dijamin oleh undang-undang,”ujarnya.

Seharusnya kata politisi dari dapil Bojonegoro-Tuban itu, Kementerian Pendidikan memperhatikan dan tidak mengabaikan peran dari lembaga pendidikan atau sekolah swasta yang juga berkontribusi membantu pemerintah memberikan pelayanan pendidikan. Bentuk perhatiannya tersebut diantaranya adalah pemenuhan sarana prasarana sekolah, serta kesejahteraan para guru.

“Bukan malah mencabut dana BOS. Sekolah swasta ini, utamanya yang didirikan oleh warga NU rata-rata gratis, kok malah mau mencabut dana BOS untuk mereka?,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PW PERGUNU) Jawa Timur telah melayangkan surat pernyataan sikap penolakan Pasal 3 Ayat 2 Permendikbud No. 6 Tahun 2021 kepada Gubernur Jawa Timur. Isi surat pernyataan tersebut menilai permendikbud No 6 bertolak belakang dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia 1945, diskriminatif, dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial karena berpotensi untuk membatasi akses pendidikan masyarakat. Selain itu, mendesak agar kebijakan alokasi dana BOS diberikan dengan berbasis pada jumlah murid yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bukan berbasiskan eksistensi lembaga penyelenggara pendidikan dan menghapus pasal 3 ayat 2 Permendikbud No 6 Tahun 2021.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here