Liputanjatim.com – Sejumlah daerah di Jawa Timur akan menerapkan PPKM level 2, 3 hingga 4 setelah pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM hingga 30 Agustus mendatang.
Dari data yang dihimpun Liputanjatimcom, sejumlah daerah mengalami kenaikan level dari 3 ke 4 usai PPKM berlanjut hingga 30 Agustus 2021. Antara lain Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Magetan dan Kota Probolinggo.
Sementara daerah yang turun level dari 4 ke 3 antara lain Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kabupaten Bangkalan, Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto. Lalu yang turun level dari 3 ke 2 adalah Kabupaten Pamekasan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan daerah yang mengalami penurunan level maupun kenaikan level.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali dan Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi dalam siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Berikut sejumlah daerah yang menerapkan PPKM level 2 hingga 4:
Level 4
1. Kabupaten Tulungagung
2. Kota Malang
3. Kabupaten Madiun
4. Kota Kediri
5. Kota Blitar
6. Kota Batu
7. Kabupaten Trenggalek
8. Kabupaten Malang
9. Kabupaten Ponorogo
10. Kabupaten Ngawi
11. Kabupaten Magetan
12. Kabupaten Kediri
13. Kota Probolinggo
14. Kabupaten Jombang
15. Kabupaten Blitar
16. Kabupaten Banyuwangi
17. Kabupaten Lumajang
18. Kota Madiun
Level 3
19. Kabupaten Pasuruan
20. Kabupaten Pacitan
21. Kabupaten Sumenep
22. Kabupaten Probolinggo
23. Kabupaten Tuban
24. Kabupaten Jember
25. Kabupaten Bojonegoro
26. Kabupaten Situbondo
27. Kabupaten Bondowoso
28. Kabupaten Nganjuk
29. Kota Pasuruan
30. Kabupaten Sidoarjo
31. Kota Surabaya
32. Kota Mojokerto
33. Kabupaten Mojokerto
34. Kabupaten Lamongan
35. Kabupaten Gresik
36. Kabupaten Bangkalan
Level 2
37. Kabupaten Sampang
38. Kabupaten Pamekasan