Komisi E DPRD Jatim Harap Masyarakat Legowo Penetapan Harga Test PCR

Liputanjatim.com – Komisi E bidang Kesejahteraan masyarakat DPRD Jawa Timur dukung ditetapkannya harga tarif pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Indonesia telah diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk wilayah lainnya.

“Penetapan batas harga itu yang ditetapkan pemerintah pasti memperhitungkan tentang sesilih yang harus diterima oleh para pemanfaat, rumah sakit dokter dan sebagainya,” kata Hikmah, Jumat (20/8/2021).

Hikmah berharap tidak ada yang keberatan terkait penetapan harga test PCR yang kini turun hingga 45% dengan tarif sebelumnya.

“Kalau sebelumnya harganya menjadi sangat mahal, menyebabkan proses tiga T (Tracing, Testing, Tretment) terhambat, tentu kami berharap tidak ada yang keberatan dengan harga baru ini karena Tiga T fariabel yang harus dilakukan,” katanya.

Hikmah yakin dengan diturunkannya harga alat test Covid-19 ini akan memberikan efek positif terhadap efektifitas vaksinasi untuk masyarakat.

“Selama ini, percepata vaksinasi tidak di ikuti tiga T itu kurang efektif. Dalam bayangan saya begini, situasi angka terpaparnya ini tidak terpantau, karena isoman tanpa diperiksa itu luar biasa banyak di masyarakat. Ini menjadikan proses vaksinasi itu kurang bisa berjalan dengan baik. Jadi 3 T dan vaksinasi harus berjalan beriringan,” tutur Hikmah

Tidak hanya itu, politisi dari Fraksi PKB ini juga berharap semua pihak termasuk pihak kepolisian ikut mengawal terhadap harga jual test PCR dilapangan.

“Penurunan harga PCR ini menjadi penting untuk dilaksanakan, semoga ini sambut dengan legowo, dengan baik oleh semua pihak dan komisi E sepakat, kepolisian dan yang lainnya ikut memantau, agar penetapan harga ini betul-betul ditaati oleh seluruh pihak,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here