Liputanjatim.com – Rancangan Perubahan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2024 akhirnya disahkan untuk selanjutnya menjadi peraturan daerah (Perda).
Pengesahan RPJMD ini dilakukan sesaat setelah mendapat persetujuan dari sembilan fraksi pada gelar rapat paripurna DPRD Jatim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadat, Jumat (13/8/2021) malam.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi tingginya pada pimpinan DPRD Jatim, Pinpinan Panitia khusus (Pansus) dan seluru anggota DPRD Provinsi Jatim.
“Terima kasih bahwa proses pembahasan Raperda tentang perubahan RPJMD tahun 2019-2024 proses yang dilakukan sangat mendalam meskipun kita bersama masih di dalam tantangan pandemi,” katanya.
Khofifiah mengatakan, kemitraan sejajar antara Pemprov Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur bisa membangun kesejahteraan rakyat Jatim.
“DPRD menjadi kemitra sejajaran yang kritis dan konstruktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” terangnya.
Disisi lain, Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengatakan, keputusan diambil menyangkut kepentingan rakyat. Agar sistem kepemerintahan di Jatim terus berjalan lancar dan memberikan kemakmuran kepada masyarakat, apalagi ditengan pandemi Covid-19.
“Keputusan ini setelah seluruh fraksi menyetujui raperda menjadi perda ,” kata Kusnadi.
[…] Baca Juga: Disetujui Sembilan Fraksi, RPJMD 2019-2024 Disahkan […]