Liputanjatim.com – Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) menjadi penyebab terlambatnya realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) di Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Lumajang Supriadi, S.AP.
Supriadi kepada awak media mengatakan bahwa proses transfer yang lamban dari KPPN ke rekening kas desa menjadi faktor utama Keluaga Penerima Manfaat (PKM) terlambat mendapatkan bantuan. Akibatnya, banyak warga mengajukan protes kepada TPP termasuk terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi.
“Kita sebagai pendamping desa mengawal betul proses penyaluran BLT Dana Desa hingga diterima masyarakat, dan keterlambatan terjadi karena lamanya proses transfer dari KPPN ke rekening kas desa,” ungkap Supriadi, Sabtu (24/7/2021).
Ia mengaku bahwa pihaknya telah memfasilitasi proses pengajuan BLT Dana Desa dengan cara melaporkan jumlah KPM yang telah melalui peraturan kepala desa.
Untuk saat ini, total anggaran BLT Dana Desa sebesar Rp 51,8 Miliar untuk 198 Desa se-Kabupaten Lumajang. Rp 15,9 Miliar atau 17 persen dari anggaran BLT Dana Desa telah tersalurkan kepada masyarakat pada bulan Mei. Sedangkan sisa anggaran masih dalam proses di KPPN.
Sebab itu, pihaknya mendesak KPPN untuk melakukan percepatan dalam proses transfer ke rekening kas desa jika prasyarat yang dibutuhkan sudah cukup. Percepatan transfer tersebut sebagai upaya langkah untuk mendukung proses pemulihan perekonomian masyarakat desa terdampak pandemi covid-19.