Tak Punya Surat Tugas, Polres Madiun Amankan Dua Oknum Juru Parkir Liar

Madiun
Ilustrasi juru parkir liar

Liputanjatim.com – Polres Madiun Kota menangkap dua juru parkir liar yang selama ini meresahkan warga. Mereka beroperasi tanpa dilengkapi identitas resmi dan menarik tarif parkir melebih ketentuan.

“Ini merupakan upaya kami memberantas aksi premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat,” tutur Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Rabu (23/6/2021).

Putu menambahkan, bahwasanya kegiatan ini sesuai arahan Kapolri yang tertuang dalam surat telegram. Tujuannya untuk membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional dampak pandemi Covid-19.

Kegiatan operasi juga gencar dilakukan mengingat kedua aksi tersebut menjadi atensi Presiden Joko Widodo.

Kepada masyarakat umum, Putu berpesan untuk tidak takut melaporkan berbagai tindak pidana yang ditemui. Termasuk, aksi premanisme dan pungli. Apalagi, saat ini jajarannya telah menyediakan berbagai sarana yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pelaporan atau pengaduan.

“Masyarakat bisa menghubungi “call center” kami di 110 atau melalui aplikasi berbasis Android dengan nama Jogo Kotama. Di aplikasi tersebut masyarakat bisa chating untuk meminta bantuan polisi,” tandasnya.

Putu juga menjelaskan, hingga saat ini kondisi di Kota Madiun terpantau cukup kondusif. Meski begitu, bukan berarti aparat kepolisian lengah. Razia dan pemantauan tetap terus dilakukan. Selain itu juga operasi yustisi untuk disiplin protokol kesehatan mencegah COVID-19.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here