Sindikat Pemalsu Ijazah dan KTP di Surabaya Diringkus Polisi

Surabaya
Sindikat pemalsu ijazah dan KTP di Surabaya

Liputanjatim.com – Polisi menangkap sindikat yang melakukan pemalsuan dokumen. Dalam tiga tahun terakhir, mereka telah memalsukan ijazah, KTP, KK hingga akta kematian.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengataka, dalam kasus ini pihaknya menangkap dua orang sebagai tersangka. Kedua orang yang ditangkap itu berinisial MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura dan BP, (26) warga Jalan Kedinding Lor, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

“Keduanya melakukan aktivitas Ilegal memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata Gatot, Selasa (22/6/2021).

Gatot menambahkan, para pemesan biasanya langsung menghubungi tersangka. Jika sudah jadi maka akan dikirimkan. Harga yang ditawarkan bervariatif sesuai dokumen palsu yang dipesan.

“Para pemesan ini rata-rata para pencari kerja yang butuh dokumen seperti ijazah, sebagai syarat lamaran kerja,” terang Gatot.

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengatakan, para tersangka mematok tarif dokumen palsu bervariasi sesuai jenisnya. Rinciannya yakni ijazah SD Rp 500 ribu, SMP Rp 700 ribu, SMK/SMA Rp 800 ribu, KTP dan KK Rp 300 ribu, akta kelahiran/kematian Rp 250 ribu serta ijazah S1 dan S2 Rp 2,5 juta.

“Harga yang dipatok ini bervariasi dari Rp 250 ribu hingga Rp 2,5 juta. Selama beroperasi sejak 2019, sudah ratusan dokumen palsu yang mereka jual dan meraup untung sekitar Rp 86 juta,” tutur Zulham.

Menurut Zulham, para tersangka mencetak sendiri dokumen palsu dengan menggunakan printer. Sedangkan kertas yang digunakan adalah kertas biasa.

“Dicetak sendiri dengan kertas biasa. Jadi kalau dicek ada perbedaan antara yang palsu dan aslinya,” tandas Zulham.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan UU ITE dan Pasal 263 KUHP. Ancaman hukumannya yakni maksimal 12 tahun pidana penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here