Liputanjatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan 17 titik penyekatan di masa larangan mudik yang dimulai pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Setiap titik akan dijaga oleh petugas gabungan.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, setiap titik penyekatan akan dijaga selama 24 jam oleh petugas gabungan. Ada 411 personel yang disiagakan mulai dari TNI, polisi dari Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, serta dari Pemkot mulai Dishub, Satpol PP, dan BPB Linmas.
“Ini untuk me-monitoring keluar masuknya orang di Kota Surabaya. Makanya nanti ada beberapa lokasi yang disekat, ada sekitar 17 titik,” kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (3/5/21).
Febri menjelaskan, Pemkot telah menyiapkan empat armada kendaraan untuk mengantisipasi para pemudik yang nekat masuk ke Surabaya. Jika kedapatan masuk Surabaya, maka akan dibawa ke tempat karantina di Asrama Haji Sukolilo.
“Nantinya akan disiagakan (armada transportasi) untuk mengangkut (pemudik) ke tempat karantina,” ujar Febri.
Selain itu, Pemkot Surabaya melibatkan RT/RW untuk memantau dan mengawasi warga yang datang ke Surabaya. Perangkat RT dan RW diminta segera melapor ke Satgas Covid-19 Kota Surabaya. Itu dilakukan dengan tujuan bersama-sama menjaga Kota Surabaya menekan laju penyebaran Covid-19.
“Nanti juga melibatkan kampung wani, diharapkan RT/RW ini bisa membantu untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini. Karena kan angkanya stagnan, apalagi Surabaya itu 40 sampai 50 (kasus) ini bisa dikatakan stagnan semu. Inikan bisa dikatakan stagnan semu,” ujar Febri.
Adapun 17 titik penyekatan pada masa larangan mudik 16-17 Mei 2021 di Surabaya, Jawa Timur, tersebar di beberapa lokasi yang menjadi pintu masuk ke Kota Surabaya, yaitu:
1. Terminal Benowo
2. Terminal Osowilangun
3. Exit Tol Masjid Al-Akbar Surabaya
4. Depan PMK Sier
5. Eks Pasar Karang Pilang 6. Exit Tol Gunungsari – Malang
7. Exit Tol Gunungsari – Gresik
8. SP3 Driyorejo – Lakarsantri
9. Bundaran Waru
10. Exit Tol Simo Surabaya
11. Exit Tol Satelit
12. Rungkut (Pondok Chandra)
13. Merr Gunung Anyar
14. Jembatan Suramadu
15. Exit Tol Margomulyo
16. Dupak Demak
17. Exit Tol Perak
Untuk penyekatan di perbatasan Kota Surabaya tersebut, beberapa target yang akan diantisipasi dan ditindak, yakni:
1. Kendaraan selain plat L (luar kota Surabaya) yang bertujuan akan keluar atau masuk ke kota Surabaya.
2 Orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan Perwali Kota Surabaya yang berlaku.
3. Warga di luar KTP Surabaya yang mempunyai tujuan selain untuk bekerja atau kepentingan kedaruratan.