Liputanjatim.com – Gilang predator fetish pocong yang viral tahun lalu akhirnya dijatuhi hukuman 8 tahun. Tuntutan tersebut dijatuhkan karena Gilang terbukti melanggar UU ITE dan Perlindungan Anak.
Sidang tuntutan terdakwa Gilang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara daring. Adapun tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) I Gede Willy Pramana dari Kejaksaan Tanjung Perak.
Jaksa menyebut terdakwa yang mempunyai nama lengkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama ini terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU nomor juncto Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 juncto UU nomor 35 tahun 2014 jo. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama selama 8 tahun,” kata Willy saat membacakan tuntutan, Rabu (27/1/2021).
(Baca Juga: https://www.liputanjatim.com/dimulai-dari-sejumlah-pejabat-vaksinasi-covid-19-dimulai-di-lamongan/)
Selain dijatuhi hukuman 8 tahun, Gilang juga dituntut denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
“Dan denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar diganti 6 bulan penjara,” tambah Willy.
Untuk diketahui, Gilang predator fetish pocong sempat membuat geger dunia maya. Dia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Gilang ditangkap tim dari Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Arief Risky. Tim Satreskrim Polres Kapuas juga terlibat dalam penangkapan.
[…] (Baca Juga: https://www.liputanjatim.com/gilang-predator-fetish-pocong-akhirnya-dijatuhi-hukuman-8-tahun/) […]