Liputanjatim.com – Kasus peredaran narkoba selama satu pekan periode mulai 8 Maret sampai 13 Maret 2019 telah diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim. Pihak kepolisisan telah menangkap 70 tersangka pengedar narkoba dari penanganan kasus yang berjumlah 62.
Kombes Pol Sentosa Ginting Manik selaku Diresnarkoba Polda Jatim menjelaskan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya telah mengamankan barang bukti dari tersangka yang berupa lima kilogram sabu-sabu.
“Pengungkapan beberapa kasus peredaran narkoba ini merupakan bagian dari kinerja Ditresnarkoba dan Polres jajaran Polda Jatim selama sepekan,” katanya di Mapolda Jatim, Kamis (14/03/2019).
Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun penangkapan barang bukti yang telah disita oleh pihak Ditresnarkoba antara lain 5,182,66 gram sabu-sabu, 572 butir pil daftar G, 1,92 gram ganja kering dan 62 buah Okerbaya.
“Mengenai kasus 5 kilogram sabu-sabu ada tiga tersangka dan mereka diduga saling berkaitan mengedarkan narkoba di Jatim,” ungkap Ginting kepada wartawan.
Rincian kasus narkoba yang diungkap di Polres jajaran Polda Jatim tersebar dari berbagai daerah antara lain Polrestabes Surabaya dengan tujuh tersangka disertai barang bukti 2,02 gram sabu-sabu, 1,93 gram ganja dan 22 butir pil daftar G.
Sementara Polsek KP3 TJ Perak menangkap satu tersangka dengan barang bukti antara lain 1,23 gram sabu-sabu. Kemudian Polresta Sidoarjo, menangkap tujuh tersangka dengan barang bukti 8,61 gram sabu-sabu.
Selanjutnya Polres Malang Kota berhasil menangkap dua tersangka dengan dua barang bukti antara lain 0,38 gram sabu-sabu. Polres malang dengan tujuh tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti 116,5 gram sabu-sabu. Sementara itu untuk Polres Gresik masih nihil tangkapan kasus narkoba.
Ada lagi Polres Pasuruan Kota yang berhasil mengungkap kasus narkoba dengan dua tersangka beserta barang bukti 0,56 gram sabu-sabu. Sementara Polres Pasuruan berhasil menangkap dua tersangka beserta barang bukti 0,82 gram sabu-sabu.
Polres Batu, dengan tangkapannya satu trsangka beserta barang bukti sebesar 0,31 gram sabu-sabu. Kemudian Polres Bondowoso, berhasil menangkap satu tersangka dengan barang bukti yang berhasil disita 0,1 gram sabu-sabu.
Polres jember menangkap lima tersangka dengan sejumlah barang bukti 0,22 gram sabu-sabu dan 121 butir pil daftar G. Polres Banyuwangi juga berhasil menagkap tiga tersangka dengan sejumlah barang bukti 2,07 gram sabu-sabu.
Sementara itu untuk wilayah lainnya seperti Polres Probolinggo Kota dan Polres Probolinggo, Polres Situbondo, Polres Lumajang, Polres Kediri Kota, Polres Nganjuk, Polres Tulungagung, Polres Blitar, Polres Trenggalek, masih nihil tangkapan untuk kasus jenis narkoba.[is]