6 Cewek Open BO Diciduk Satpol PP di Penginapan Kota Malang

Malang
Enam cewek open BO di Kota Malang terjaring razia.

Liputanjatim.com – Enam wanita terpaksa diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang pada Selasa (14/3) malam. Pasalnya, enam wanita ini mengaku dan terbukti sedang open BO melalui aplikasi kencan.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, keenam wanita itu diamankan saat berada di penginapan Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru.

“Ada enam wanita muda kita amankan. Usia mereka rata-rata 19 sampai 23 tahun berasal dari Surabaya, Malang, hingga Jawa Barat,” kata Rahmat, Rabu (15/3/2023).

Rahmat menyebut enam perempuan yang terjaring berasal dari berbagai daerah seperti dari Kabupaten Malang, Surabaya, dan Cianjur, Jawa Barat.

“Dari berbagai daerah, ada Surabaya dan Cianjur, yang asal Kabupaten Malang mengaku sudah dua kali. Mereka rata-rata sudah satu sampai dua minggu beroperasi di Kota Malang,” terangnya.

Rahmat menambahkan beberapa di antara mereka telah beroperasi membuka jasa prostitusi secara online lebih dari satu tahun. Hal ini didasarkan dari keterangan mereka saat diperiksa.

“Masih berdasarkan pengakuan mereka, sudah membuka jasa prostitusi online satu sampai dua tahun. Untuk sekali jasa, mereka memasang tarif Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu,” jelasnya.

Keenam perempuan yang terjaring razia, hari ini langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Sebab mereka terbukti melanggar Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

“Hari ini langsung sidang Tipiring. Selain membuat pernyataan tidak mengulangi. Kalau nanti ditemukan tiga kali tertangkap. Maka akan kita serahkan ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here