5 Pelaku Pengeroyokan di Surabaya Masih dibawah Umur dan Masih Residivis

Ilustrasi

Liputanjatim.com – Tewasnya Ariski Dwi Yulianto (26) warga Medokan Semampir Blok A pada Minggu (2/8/2020) membuat polisi bergerak melakukan penangkapan pelaku pengeroyokan. Dari 5 pelaku, 2 diantaranya pelaku masih dibawah umur sudah berhasil ditangkap.

Menurut Kapolsek Sukolilo AKP Subiantana pihaknya berhasil menangkap MA (16) dan IT (17), korban ditusuk dan dihantam paving berkali-kali.

“MA (16) ini tersangka yang menusuk korban,” kata AKP Subiantana kepada media, Senin (3/8/2020).

AKP Subiantana menambahkan, kedua pelaku sudah tidak bersekolah lagi dan tercatat sebagai residivis yang kemana-mana membawa sajam.

“Sehari-hari mereka kuli bangunan dan sering mabuk-mabukan. Dia juga residivis kasus sajam juga,” tambah Subiantana.

Setelah melakukan pengeroyokan hingga korbannya meninggal, semua pelaku melarikan diri. Tiga pelaku yang juga masih dibawah umur dalam buronan polisi dan dua pelaku ditangkap dalam keadaan mabuk dirumah masing-masing.

“Menurut keterangan rekan pelaku mereka bertiga ini masih berada di Kota Surabaya. Kami imbau pihak keluarga pelaku maupun pelaku untuk menyerahkan diri saja,” pungkasnya.

Para pelaku pun terancam dengan pasal undang-undang KUHP pasal 170 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan barang bukti seperti sendal milik korban dan pelaku, baju korban dan juga pelaku, hingga pisau yang digunakan untuk menghabisi korban sudah diamankan petugas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here