Probolinggo, Liputanjatim.com – Berlakunya Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan nomer 2 tahun 2015 membuat ratusan nelayan di Kota Probolinggo turun ke jalan. Mereka menolak peraturan mentri terkait larangan penggunaan alat-alat tangkap tarik (cantrang) saat mencari ikan di laut.
Aksi yang turut diikuti oleh ibu-ibu dan anak-anak itu dilakukan di depan Gegung DPRD Kota Probolingo. Spanduk bertulisan menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No 2 ikut mewarnai aksi tersebut.
Eva Nuraini salah satu istri nelayan mengatakan, sebanyak 3.500 nelayan yang ada di Mayangan terancam hilang pekerjaan. Tidak hanya itu, pedagang kecil seperti penjual ikan dan es batu harus rela tak bekerja akibat kebijakan mentri Kelautan dan Perikanan tersebut.
“Kami berharap kepada presiden untuk mencabut kembali peremen yang tak pro nelayan ini,” kata Eva saat demo di Depan Gedung DPRD Kota Probolinggo, Senin (8/1/2018).
Zainul Fatoni, salah satu koordinator demo mengatakan, pihaknya akan menggelar aksi yang lebih besar lagi di Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta. “Kami akan tergabung dengan ribuan nelayan Nusantara pada 18 Januari besok,” ujarnya.
Pihaknya mendesak pemerintah mencabut kembali aturan larangan cantrang melaut. “Kami berharap kepada bapak Presiden untuk melegalkan kembali kapal cantrang beroperasi kembali di laut,” harapnya.
Zainul Fathoni mengaku adanya larangan cantrang sangat berdampak pada menurunnya perekonomian masyarakat di daerahnya. “Bahkan banyak anak nelayan terancam tak bisa bersekolah,” tegasnya. [wh]