LIPUTAN JATIM

Ibu Rumah Tangga di Banyuwangi Ditangkap Jadi Muncikari

Liputanjatim.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial PR (39), warga Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap polisi karena diduga menjadi muncikari. 

PR ditangkap usai menawarkan seorang perempuan berinisial RAS kepada pria hidung belang di salah satu hotel pada Selasa (4/3/2025).

Kapolsek Purwoharjo, AKP Heru Slamet Hariyanto, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait praktik prostitusi tersebut. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap PR beserta barang bukti.

“Tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Purwoharjo untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan keuntungan dari praktik ini,” ujar Heru, Rabu (5/3/2025).

Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula saat pria berinisial S menghubungi PR dan meminta dicarikan perempuan untuk menemani di hotel. PR kemudian menawarkan pekerjaan tersebut kepada RAS, yang setuju untuk bertemu dengan S.

PR mengantar RAS ke hotel dan menerima pembayaran sebesar Rp1,3 juta dari pria tersebut. Dari jumlah itu, PR memberikan Rp500 ribu kepada RAS, sementara sisanya Rp800 ribu disimpan untuk dirinya sendiri.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak dan menangkap PR. Barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, dan telepon genggam juga diamankan sebagai bukti kejahatan.

“Tersangka diduga sengaja menjadi muncikari dan mengambil keuntungan dari praktik prostitusi,” kata Heru.

Akibat perbuatannya, PR dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang Pencabulan atau Pasal 506 KUHP tentang Muncikari. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan prostitusi yang lebih luas.

Exit mobile version