LIPUTAN JATIM

2 Tersangka Sindikat Produsen dan Pengedar Uang Palsu di Surabaya Berhasil Ditangkap Polisi

Surabaya

Dua produsen dan pengedar uang palsu (upal) di Surabaya saat Dditangkap

Liputanjatim.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menanggkap Dua produsen dan pengedar uang palsu (upal) di Kecamatan, Tambaksari, Surabaya. Keduanya dibekuk Sabtu (18/2) saat hendak mengedarkan upal tersebut.

Kedua pelaku berinisial J (46) warga Jalan Pacarkeling selaku produsen dan pengedar serta RN (49), warga Gembili Raya yang juga ikut mengedarkan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan keduanya diringkus di Jalan Jolotundo Baru Surabaya sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan itu, lanjut Arief, berawal dari informasi adanya peredaran upal yang dilakukan pelaku. Setelah dicek ke lokasi ternyata benar. Kedua pelaku langsung dibekuk.

“Awalnya, petugas mendapatkan informasi adanya pelaku yang mendistribusikan uang palsu di sekitar Jalan Raya Jolotundo Baru Surabaya. Kami dapati pelaku J setelah bertransaksi dengan pelaku RN untuk pengambilan uang palsu, kedua pelaku dan barang bukti, langsung kami amankan,” kata Arief, Selasa (28/2/2023).

Selain mengamankan dua pelaku, pihaknya juga menyita uang asli Rp 700 ribu hasil penukaran upal senilai Rp 2,2 juta. Selanjutnya 88 lembar upal pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 4,4 juta.

“Upal itu ditukar Rp 700.000 uang asli, jumlahnya (upal) Rp 2.2 juta upal. Setelah itu kedua pelaku mendistribusikan uang palsu tersebut,” tandasnya.

Akibat ulahnya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Exit mobile version