LIPUTAN JATIM

2 Emak-Emak di Blitar Terpaksa Curi Susu, Ini Alasannya

Pencurian

Dua emak-emak di Blitar yang melakukan pencurian di Blitar

Liputanjatim.com – Polres Blitar mengamankan dua emak-emak asal Malang dengan inisial MRS (57) dan YTL (29) setelah kedapatan mencuri susu di sebuah toko. Mereka mengaku melakukan tindakan kriminal tersebut karena kebutuhan yang mendesak untuk anaknya.

Petugas melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan bahwa kedua tersangka melakukan tindak pencurian di dua lokasi pada selasa (31/8/21). Toko Rina menjadi terget pertama oleh tersangka untuk melakukan aksi pencurian pada pukul 12 WIB. Kemudian berlanjut di lokasi kedua pada pukul 13.00 WIB di Toko Ringgit.

“Jadi modusnya, mereka berpura-pura membeli barang. Yang satu bertugas mengalihkan perhatian penjaga toko, yang satunya lagi memasukkan barang-barang curiannya ke dalam baju,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom kepada media, Jumat (3/9/21).

Dari pengakuan tersangka, mereka terpaksa melakukan hal tersebut karena uang sangunya habis. Mereka datang ke Blitas untuk mencari saudara suaminya. Tersangka bertujuan untuk meminta bantuan karena suaminya lumpuh.

MRS datang ke Blitar bersama sang keponakan, YLT sambil membawa bayinya yang masih berusia tiga bulan. Mereka di Blitar sudah sejak tiga bulan yang lalu.

“Saya nyari saudara suaminya yang lumpuh di Ngeni tapi gak ketemu sampai sekarang. Uang sangu sudah habis. Gak tahu, pas belanja kok tiba-tiba kepikiran ambil susu buat anaknya ponakan saya,” kata MRS sambil sesenggukan.

Polisi telah telah mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya dua kotak susu, puluhan minyak kayu putih dan telon beragam merek, puluhan snack, dua botol hand body dan parfum. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega bernopol N 3842 FH milik tersangka.

Walau tersangka beralasan melakukan pencurian karena kepepet kebutuhan bayi, polisi tidak bisa menerapkan restorative justice. Ini karena pihak pelapor yang merasa rugi tidak menghendaki upaya damai atau mediasi. Kedua emak-emak ini akan mendapakan hukuman sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancamannya maksimal tujuh tahun penjara. [*]

Exit mobile version