Liputanjatim.com – Sebanyak 19 orang saksi sudah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dalam kasus Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare, di laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.
Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah Kasubdit Harda Bangtah, menyatakan, sejumlah saksi itu terdiri dari para petani dan nelayan setempat, tiga perusahaan, perangkat desa, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saksi yang diperiksa sudah ada 19. Dari petani sembilan, kemudian ada tiga PT, kemudian ada dari BPN kemudian dari perangkat desa ada tiga,” ucapnya, Rabu (12/2/2025).
Selanjutnya, Deky menyebut bakal memeriksa pihak Pemkab Sidoarjo untuk menelusuri pengembangan wilayah di kawasan tersebut pada periode penerbitan sertifikat.
Namun, Decky belum dapat memastikan. Sebab, HGB seluas 656 hektar di perairan Sidoarjo diterbitkan pada tahun 1996 dan berlaku hingga 2026.
HGB tersebut diterbitkan saat Kabupaten Sidoarjo dipimpin oleh Bupati Soedjito yang menjabat mulai 1995 hingga 2000.
“Rencana (Pemkab Sidoarjo) nanti, karena itu diperlukan sehubungan dengan kebijakan pengembangan wilayah sidoarjo saat itu,” jelasnya.
Selain pemeriksaan sejumlah saksi, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan Sertifikat HGB seluas 656 hektare di atas laut tersebut.
“Barang bukti kalau dokumen-dokumen banyak kami dapatkan. Nanti kalau dalam proses sidik kami lakukan penyitaan, sementara kami dalami itu ya,” tuturnya.
Deky menambahkan, sampai hari ini pihaknya belum menetapkan tersangka kasus penerbitan Sertifikat HGB di atas laut. Namun, dalam waktu dekat penyidik bakal melakukan gelar perkara.
“Belum (ada tersangka), ini kami masih tahap penyelidikan maksimal. Mungkin dalam waktu dekat kami lakukan gelar perkara apakah ada deliknya atau tidak,” tandas Deky.
Diketahui, ATR/BPN Jawa Timur menyebutkan bahwa Sertifikat HGB seluas 656 hektar di Sidoarjo dimiliki oleh PT SIP seluas 285,16 hektar dan 219,31 hektar, dan PT Semesta Cemerlang mengantongi izin kepemilikan sebesar 152,36 hektar.
Izin HGB ini diketahui sudah terbit sejak 1996 dan berakhir pada 2026. Pada awalnya, diduga HGB yang berada di perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, ini merupakan kawasan tanah tambak.
Namun, seiring berjalannya waktu, kawasan tersebut terkena abrasi sehingga berubah menjadi wilayah perairan. Oleh sebab itu, BPN Sidoarjo menegaskan bahwa izin tidak bisa diperpanjang.
Kendati demikian, polemik SHGB seluas 656 hektar di atas perairan tersebut mengundang kritikan keras dari sejumlah pihak. Sebab, dinilai melanggar putusan MK 85/PUU-XI/2013 dan bertentangan dengan prinsip UUD 1945.