LIPUTAN JATIM

100 Persen Satuan Pendidikan di Jatim Menggelar Pembelajaran Tatap Muka

Foto Istimewa

Liputanjatim.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan Jatim menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada situasi pandemi Covid-19 jenjang SMA/SMK dan SLB di Jawa Timur. 

Di mana dalam penyesuaian SKB 4 Menteri terbaru  nomor 05/KB/2021, nomor 1347 tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 tahun 2021, mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang berat.

Terkait hal itu,  Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersyukur karena satuan pendidikan di Jatim sudah 100 persen menggelar PTM meski tetap memakai protokol kesehatan.

“Alhamdulillah mulai kemarin  (Senen, 3 Januari 2021) seratus  persen satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas,” ungkap Khofifah.

Ia melanjutkan berbeda dengan PTM terbatas pada semester satu tahun ajaran 2021/2022 yang mana orangtua atau wali murid bisa memilih mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh (pjj). Di semester 2 tahun ajaran 2021/2022  seluruh siswa wajib mengikuti PTM bterbatas. 

“Jumlah kapasitas peserta didik tiap sekolah dalam mengikuti PTM terbatas akan berbeda. Tidak sama, karena didasarkan cakupan vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan juga warga lansia di daerah setempat,” katanya.

Tak hanya itu,  Khofifah juga menegaskan akan ada sanksi administratif secara tegas dan pembinaan oleh satgas Covid-19 jika terdapat satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan. 

Ia  menyebut bahwa ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah PPKM di level 1 dan 2 adalah : kategori pertama, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) diatas 80 persen dan masyarakat lansia diatas 50%. Maka peserta didik bisa masuk setiap hari, yang diikuti 100% jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari. 

Sedangkan untuk  kategori kedua adalah capaian dosis kedua pada sekolah dengan GTK 50-80% dan masyarakat lansia diatas 40-50%. Maka peserta didik masuk secara bergantian setiap hari (shift), dengan kapasitas 50% dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari. 

Kategori  ketiga,  capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK dibawah 50% dan masyarakat lansia dibawah 40%. Maka peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian (shift) dengan kapasitas 50% jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Sementara durasi pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran per hari. 

“Ketentuan-ketentuan tersebut berbeda dengan daerah PPKM di level 3,” urainya. 

Berdasarkan SKB 4 Menteri, yakni Mendikbudristek, Menkes,  Mendagri dan Menag mulai Senin 3 Januari 2022 satuan pendidikan dapat menggelar PTM  hingga 100% sesuai dengan kriteria persyaratan yang ditetapkan. 

Pengaturan kapasitas peserta didik didasarkan pada jumlah cakupan vaksin dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di masing-masing satuan pendidikan.  Hal tersebut juga berpengaruh pada durasi jam pembelajaran. 

Syarat lainnya yakni, cakupan vaksinasi dosis dua bagi warga masyarakat lansia di tingkat Kabupaten/Kota, dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus (kepulauan, pegunungan, dan pedalaman), karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbudristek 160/p/2021.

Exit mobile version